SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Radmida Dawam menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penerapan Permendagri nomor 59 tahun 2021 dalam Perencanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pangkalpinang, Kamis (03/02/2022).
Radmida dalam sambutannya menyampaikan Rapat Koordinasi ini tentang penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM yaitu jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara.
"Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran," kata Radmida.
Radmida menambahkan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Hal tersebut guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.