Indra Lesmana
Indra Lesmana ( (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL))

Indra Lesmana dan Ikang Fawzi Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Pada Gugatan Musica Studios

12 Februari 2022 08:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini musisi senior Indra Lesmana dan Ikang Fawzi mengajukan diri sebagai pihak terkait pada gugatan perdata yang dilayangkan perusahaan rekaman Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Musica Studios diketahui melayangkan gugatan ke MK, dengan desakan agar Pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta untuk dapat ditinjau kembali. Diketahui, ketiga pasal tersebut merupakan ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban bagi produser rekaman untuk mengembalikan hak ekonomi kepada pencipta lagu dan penyanyi setelah 25 tahun.

“Saya sangat terkejut dan keberatan dengan gugatan Musica. Ini sama saja dengan mematikan lagi harapan musisi dan pencipta lagu untuk mendapat kesejahteraan yang lebih baik”kata Indra Lesmana, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut, ketua umum Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) itu mengaku tidak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan Musica.

“Apa para produser ini merasa belum cukup dalam 25 tahun mengeksploitasi habis karya pencipta lagu, bahkan satu lagu dalam master rekaman itu dulu bisa direproduksi puluhan kali menjadi album-album kompilasi dan si pencipta tidak mendapat sepeser pun,”ujar Indra.

Senada dengan Indra, Ikang Fawzi pun menilai gugatan Musica seperti memadamkan harapan baru bagi para musisi dan pencipta lagu Tanah Air.

“Kami dulu para musisi dan pencipta lagu seperti hidup di jaman kegelapan. Industri musiknya ugal-ugalan, hubungan produser dengan musisi itu kayak majikan dan pembantu. Enggak ada itu yang namanya transparansi. Pokoknya bayar sekali, selesai,” kata Ikang Fawzi.

“Nah sekarang Undang Undang Hak Cipta sudah bagus mau mengoreksi praktik-praktik tidak adil seperti dulu itu dan melindungi musisi dan pencipta lagu, kok malah ada pihak yang pingin kita balik ke jaman kegelapan dulu lagi?” tambahnya.

Pengajuan Indra dan Ikang sebagai pihak terkait di MK bakal dikoridori oleh Tim Pembela Hak Pencipta & Pelaku Pertunjukan yang diketuai oleh Panji Prasetyo. Termasuk, di dalamnya bergabung dua pengacara yang juga dikenal sebagai penyanyi, Marcell Siahaan dan Kadri Mohamad.

Sidang pengujian UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Musica Studios bakal  dilanjutkan pada 15 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Lesmana dan Ikang Fawzi Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Dalam Gugatan Musica Studios Ke Mahkamah Konstitusi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/12/060700466/indra-lesmana-dan-ikang-fawzi-ajukan-diri-sebagai-pihak-terkait-dalam.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm