Wawan (37), salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Koba, Bangka Tengah, Sabtu (12/2/2022).
Wawan (37), salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Koba, Bangka Tengah, Sabtu (12/2/2022). ( (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra) )

Harga Minyak Goreng Masih Naik Turun, Tak Merata, Disperindag Ungkap Kuncinya Pada Distributor

13 Februari 2022 08:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini penetapan satu harga minyak goreng kemasan premium menjadi Rp14.000 per liter untuk semua merek tak kunjung merata di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong.

Padahal, ketentuan tersebut sudah mulai diberlakukan pada 19 Januari 2022 lalu bagi seluruh toko retail modern dan bakal berlaku serupa seminggu setelahnya di toko-toko tradisional ataupun toko ritel yang belum berjejaring nasional sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut.

Tetapi kenyataannya, sampai saat ini harga minyak goreng di pasar masih bervariasi. Misalnya yang terjadi di Pasar Koba, Bangka Tengah, Sabtu (12/2/2022).

Seorang pedagang, Wawan (37) mengatakan bahwa dirinya memang sempat menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp14.000 per liter selama beberapa waktu.

Pasalnya, modal yang dikeluarkanmua untuk membeli minyak goreng merek Fortune mengalami naik turun sehingga dirinya pun harus menyesuaikan harga jual.

"Modalnya nambah, makanya saya jual dengan harga Rp15.000 per liter, bahkan ada penjual lain yang jual dengan harga Rp17.000 per liter," ujar Wawan kepada Bangkapos.com.

Tak hanya itu, dirinya juga kesulitan untuk mendapat stok minyak goreng merek lain seperti Sania, Bimoli dan lain sebagainya.

Hal tersebut lantaran beberapa distributor menolak untuk menjual minyak goreng tersebut dengan harga murah kepada para pedagang.

"Jadi cuma dapat yang merek Fortune aja, soalnya yang lain katanya belum bisa turun harganya, makanya di stop orderannya," katanya.

Oleh sebab itu dirinya berharap, harga minyak goreng dapat turun secara merata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah, Royter menyebutkan bahwa para distributor harus mengikuti harga yang sudah di pasaran sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut.

Dengan demikian, para distributor juga harus mampu mengawasi stok minyak goreng yang keluar masuk.

"Jadi kuncinya adalah distributor yang harus mengawasinya hingga ke tingkat sub-distributor, agen hingga sampai ke pengecer," kata Royter.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar para distributor mampu mengondisikan harga minyak goreng di toko kelontong dan pasar, terutama di pedesaan supaya menjadi satu harga.

Sementara itu, para distributor juga harus mau menerima pengembalian stok minyak goreng dengan harga lama yang sudah beredar di toko-toko kecil dan di pasar tradisional.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Harga Minyak Goreng Naik Turun, Tak Kunjung Merata, Disperindag Sebut Kuncinya Adalah Distributor, https://bangka.tribunnews.com/2022/02/12/harga-minyak-goreng-naik-turun-tak-kunjung-merata-disperindag-sebut-kuncinya-adalah-distributor?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm