SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/22).
Rapat paripurna kali ini beragendakan penyampaian Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Kota Pangkalpinang.
Abang Hertza menuturkan, dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka DPRD) Kota Pangkalpinang mengajukan raperda inisiatif mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan Kota Pangkalpinang.
"DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, untuk melaksanakan fungsi tersebut DPRD dapat menyusun dan menyampaikan raperda atas inisiasi dari alat kelengkapan," kata Abang Herztha.
Ia menambahkan, raperda inisiatif partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ini sangat dibutuhkan, dimana peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Pangkalpinang.
"DPRD menginisiasi peraturan daerah tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ini agar keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan daerah lebih transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.