1. Antar pusat pelayanan dalam kota
2. Pusat pelayanan dengan persil
3. Antar persil
4. Antar pusat permukiman yang berada di dalam kota
5. Jalan poros desa dalam wilayah kota
Sementara itu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 pasal 1 menyebukan :
"Jalan pada kawasan perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder yang merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar kawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya, kecuali jalan lingkungan sekunder."
Pada pasal 3 dituliskan jika batas kecepatan untuk kendaraan yang melintasi jalan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Jalan Kota dan Apa Fungsinya di Indonesia?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/18/112200115/apa-itu-jalan-kota-dan-apa-fungsinya-di-indonesia.