Kendaraan melintasi jalan yang lengang akibat penyekatan jalan aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Polda Metro Jaya menyebut bahwa kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Kendaraan melintasi jalan yang lengang akibat penyekatan jalan aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Polda Metro Jaya menyebut bahwa kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY) ( kompas.com)

Apa Itu Jalan Kota dan Untuk Apa Fungsinya di Indonesia?

18 Februari 2022 17:32 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Jalan darat menjadi hal yang paling penting dalam mobilitas banyak orang. Tanpa adanya akses jalan, pengguna kendaraan pribadi atau kendaraan umum akan susah untuk mencapai tujuan.

Jalan kota menjadi salah satu jenis jalan yang ada di Indonesia, karena terletak di kawasan perkotaan, fasilitas ini identik dengan lalu lintas  yang sibuk atau padat. 

Biasanya nama-nama jalan di kawasan perkotaan memilih nama pahlawan sebagai identitas. Sebut saja seperti jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin yang ada di Jakarta. Kemudian ada Jalan Jalak Harupat, Otto Iskandar Dinata, dan jalan Raya Pajajaran yang ada kawasan perkotaan Bogor.

Tidak cuma nama pahlawan saja, beberapa nama jalan di kawasan perkotaan juga sering dikaitkan dengan sejarah kawasan setempat seperti jalan Braga atau jalan Asia Afrika di Bandung.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, panjang jalan kota 446.497 Km.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan bila penetapan jalan kota berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah setempat.

“Jadi kalau bicara kewenangan, jalan kota sendiri diatur oleh SK Walikota,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Maka dari itu, kalau ada rencana penggantian nama atau perubahan lain lainnya terkait jalan kota harus melalui persetujuan dari Walikota setempat.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan menyebutkan jalan kota masuk ke dalam kategori jalan umum.

Pada pasal 9 menyebutkan jika jalan kota sebagaimana meliputi jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan:  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm