SONORABANGKA.ID - Adalah Jalan darat menjadi hal yang paling penting dalam mobilitas banyak orang. Tanpa adanya akses jalan, pengguna kendaraan pribadi atau kendaraan umum akan susah untuk mencapai tujuan.
Jalan kota menjadi salah satu jenis jalan yang ada di Indonesia, karena terletak di kawasan perkotaan, fasilitas ini identik dengan lalu lintas yang sibuk atau padat.
Biasanya nama-nama jalan di kawasan perkotaan memilih nama pahlawan sebagai identitas. Sebut saja seperti jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin yang ada di Jakarta. Kemudian ada Jalan Jalak Harupat, Otto Iskandar Dinata, dan jalan Raya Pajajaran yang ada kawasan perkotaan Bogor.
Tidak cuma nama pahlawan saja, beberapa nama jalan di kawasan perkotaan juga sering dikaitkan dengan sejarah kawasan setempat seperti jalan Braga atau jalan Asia Afrika di Bandung.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, panjang jalan kota 446.497 Km.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan bila penetapan jalan kota berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah setempat.
“Jadi kalau bicara kewenangan, jalan kota sendiri diatur oleh SK Walikota,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.
Maka dari itu, kalau ada rencana penggantian nama atau perubahan lain lainnya terkait jalan kota harus melalui persetujuan dari Walikota setempat.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan menyebutkan jalan kota masuk ke dalam kategori jalan umum.
Pada pasal 9 menyebutkan jika jalan kota sebagaimana meliputi jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan:
1. Antar pusat pelayanan dalam kota
2. Pusat pelayanan dengan persil
3. Antar persil
4. Antar pusat permukiman yang berada di dalam kota
5. Jalan poros desa dalam wilayah kota
Sementara itu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 pasal 1 menyebukan :
"Jalan pada kawasan perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder yang merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar kawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya, kecuali jalan lingkungan sekunder."
Pada pasal 3 dituliskan jika batas kecepatan untuk kendaraan yang melintasi jalan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Jalan Kota dan Apa Fungsinya di Indonesia?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/18/112200115/apa-itu-jalan-kota-dan-apa-fungsinya-di-indonesia.