Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keterangan dokter.
KTP atau bukti identitas lainnya.
3. Peserta meninggal dunia
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.
Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau bukti identitas lainnya.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Kartu Keluarga.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.
Jadi, begitulah tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022 nanti.