BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ( DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan )

Yuk Simak Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Mei 2022

19 Februari 2022 08:03 WIB

Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:

1. Peserta mencapai usia pensiun

Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KTP atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta mengalami cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap diperbolehkan untuk melakukan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.

Pencairan manfaat JHT bisa dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm