SonoraBangka.id - Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.
Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dapat dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Oleh karenanya, diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.
Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan.
Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.
Apa saja isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT?
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:
1. Peserta mencapai usia pensiun
Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau bukti identitas lainnya.
2. Peserta mengalami cacat total tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap diperbolehkan untuk melakukan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
Pencairan manfaat JHT bisa dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keterangan dokter.
KTP atau bukti identitas lainnya.
3. Peserta meninggal dunia
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.
Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau bukti identitas lainnya.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Kartu Keluarga.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.
Jadi, begitulah tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022 nanti.