SONORABANGKA.ID - Adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Presiden dalam instruksi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, terkait pembuatan STNK yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
“Kalau mencermati instruksi ini maka meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Taslim melanjutkan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.