Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli paku(Dok. Facebook Cepi Suganda)
Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli paku(Dok. Facebook Cepi Suganda) ( kompas.com)

Bahaya, Pengemudi Mobil Menggunakan Bumper Ditempeli Paku

25 Februari 2022 20:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketika di lampu merah, kadang-kadang terjadi mobil disundul atau terserempet oleh pengendara motor. Kejadian tersebut tentu menyebalkan, namun bukan berarti harus melanggar aturan dalam mengantisipasinya.

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil dengan bumper belakang yang ditempeli paku. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Cepi Suganda ke Komunitas Grabbike JABODETABEK.

"Buat temen temen ojol hati hati kalau ketemu mobil yang seperti ini jangan mendekat,takut ban ente bocor hahaha," tulis keterangan pada video tersebut, yang diunggah pada Selasa (22/2/2022).

Bumper yang tajam tersebut tentu dapat membuat ban motor yang menabrak menjadi bocor karena tertancap. Sementara dampak pada mobil yang menyundul, bisa saja paku tersebut menancap pada bumper depan dan menyebabkan bolong.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 58.

"Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Menurut Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, perlengkapan yang dimaksud, seperti pemasangan bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan.

Berkaitan dengan pemasangan bumper belakang yang ditambah paku, sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 279. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

"Bahkan, kalau perlengkapan tersebut melukai orang, bisa dipidanakan dengan pidana umum. Misalnya, mengalami luka-luka, dan sebagainya," kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya, Pengemudi Mobil Pakai Bumper Ditempeli Paku", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/25/104200115/bahaya-pengemudi-mobil-pakai-bumper-ditempeli-paku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm