Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency ( nytimes.com)

Malaysia Bongkar Sindikat Penambang Crypto Ilegal

3 Maret 2022 16:33 WIB

Bikin sering pemadaman listrik

Penindakan terhadap penambang Bitcoin ilegal yang gemar mencuri listrik ini bukanlah pertama kalinya dilakukan di Malaysia.

Azam mengatakan, kerjasama antara MACC dan Tenaga Nasional Berhad sejak 2018 kini telah berhasil mendeteksi 7.208 kasus penambang Bitcoin ilegal. Di mana total kerugian akibt pencurian listrik tercatat mencapai 2,3 miliar ringgit atau setara Rp 7,8 triliun.

Tak hanya membuat negara rugi, pencurian listrik oleh penambang Bitcoin ilegal ini juga dilaporkan membuat pemadaman listrik sering terjadi.

Misalnya, seperti di Distrik Miri. Kepala Polisi Distrik Miri ACP Hakemal Hawari mengatakan, Perusahaan Listrik Malaysia merugi hingga 8,4 juta ringgit (sekitar Rp 28,9 miliar) akibat aktivitas penambangan Bitcoin di kawasan Miri pada 2021.

"Pencurian listrik untuk penambangan Bitcoin menyebabkan pemadaman listrik yang sering terjadi, dan di tahun 2021 tiga rumah dihancurkan karena pasokan listrik ilegal," jelas Hawari.

Hal tersebut tak mengherankan karena aktivitas penambangan atau mining mata uang kripto seperti Bitcoin memang menggunakan mesin komputer dengan daya yang sangat tinggi.

Konsumsi listrik komputer di jaringan Bitcoin dilaporkan berkisar 130 terawatt-hour (TWh) per jam. Angka tersebut lebih tinggi dibanding konsumsi listrik seluruh negara Argentina yang berkisar 125 TWh dan mendekati Malaysia sebesar 147 TWh.

Namun, angka itu baru mewakili aktivitas penambangan untuk Bitcoin saja, belum termasuk mata uang kripto lain seperti Ethereum, Dogecoin, atau lainnya.

Bila konsumsi listrik untuk cryptocurrency lain ikut dikalkulasi, kemungkinan energi listrik yang digunakan untuk menambang keseluruhan jenis mata uang kripto lebih besar dari angka dalam laporan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Bongkar Sindikat Penambang Bitcoin Ilegal", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/03/03/07010067/malaysia-bongkar-sindikat-penambang-bitcoin-ilegal?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm