Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022).
Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022). ( (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Berkas Perkara Ayu Thalia Sudah Lengkap, Diserahkan ke Kejaksaan Minggu Depan

12 Maret 2022 08:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Pihak kepolisian bakal segera menyerahkan berkas perkara  pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Ayu Thalia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo membenarkan jika berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ayu Thalia sudah lengkap. Hal itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Nicholas Sea sebagai pelapor, Ahmad Ramzy, saat mendatangi Polda Metro Jaya.

"Iya benar, sudah turun P21 dari Kejaksaan, sedang kita siapkan untuk tahap duanya," ujar Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022). Dia menjelaskan, pihaknya sedang menyerahkan berkas tersebut pada pekan depan.

"Rencana minggu depan, nanti akan kita info lanjut ya," ucapnya. Sebelumnya, berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Ayu Thalia telah dinyatakan lengkap alias P21.

Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/3/2022) ini.

“Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif.Dinyatakan berkasnya lengkap atau P21,”kata Ahmad Ramzy. 

Karena berkasnya sudah  lengkap maka polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan Negeti Jakarta Utara.

“Dan (polisi) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ramzy.

Adapun perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean diawali dengan laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.

Saat itu, Ayu merupakan salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebut bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Tetapi pemeriksaan polisi tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi pun menghentikan kasusnya.

Lalu, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. Dia pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Ayu Thalia Lengkap, Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/12/075636766/berkas-perkara-ayu-thalia-lengkap-diserahkan-ke-kejaksaan-pekan-depan?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm