Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional dengan tema Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional dengan tema Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1/2022). ( KOMPAS.com)

81 Pelaku Usaha Diwajibkan Sediakan Minyak Goreng Curah Murah Bagi UMKM

22 Maret 2022 07:47 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga serta keterjangkauan oleh masyarakat dan UMKM.

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran persnya, di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Ia menyebutkan, sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.

Lebih lanjut kata Agus, di dalam beleid tersebut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer, memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," sambungnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata minyak sawit mentah saat melakukan lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "81 Pelaku Usaha Diwajibkan Sediakan Minyak Goreng Curah Murah Bagi UMKM", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/21/210500426/81-pelaku-usaha-diwajibkan-sediakan-minyak-goreng-curah-murah-bagi-umkm.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm