Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.
Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas.
Dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.
Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sediakan Minyak Goreng Curah Murah bagi UMKM, Pelaku Usaha Bakal Dikenakan Sanksi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/22/050500426/tak-sediakan-minyak-goreng-curah-murah-bagi-umkm-pelaku-usaha-bakal-dikenakan.