Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. ( (SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA) )

Duduk Perkara Tiket Umrah yang Bikin Garuda "Tersandung" Denda Rp 1 Miliar

24 Maret 2022 17:31 WIB

Alhasil dengan putusan tersebut Garuda Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar. Menurut KPPU, sanksi itu telah mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk membayar berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Garuda Indonesia pun merasa keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Keberatan ini diputuskan pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.

Maskapai pelat merah ini pun kembali tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 3 Januari 2022.

Kemudian pada 9 Maret 2022, MA menetapkan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut.

Tanggapan Dirut Garuda Indonesia

Menanggapi putusan MA yang memperkuat keputusan KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan tersebut.

Namun, ia mengaku, Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan penolakan kasasi. Nantinya, perseroan akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut, guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Oleh sebab itu, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia pun telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.

Melalui penyesuaian itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata Irfan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Tiket Umrah yang Bikin Garuda "Tersandung" Denda Rp 1 Miliar", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/23/200000026/duduk-perkara-tiket-umrah-yang-bikin-garuda-tersandung-denda-rp-1-miliar?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm