Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 26 Maret 2022 penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik mulai diberlakukan.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 26 Maret 2022 penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik mulai diberlakukan. ( Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan )

Ada 1.110 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di 4 Titik di Pangkalpinang Hingga Pukul 13.20 WIB

26 Maret 2022 19:17 WIB

SonoraBangka.id - Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 26 Maret 2022 penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik mulai diberlakukan.

Bahkan terhitung sejak Sabtu (26/3/2022) pukul 00.00 WIB, pelanggaran-pelanggaran yang tercatat di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebanyak 1.110 pelanggaran yang tertangkap oleh kamera pengawas yang terpasang di empat titik di Kota Pangkalpinang.

 

Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKP April Yadi saat diwawancarai di RTCM Polda Babel menyatakan berdasarkan data yang tercatat di database Ditlantas Polda Bangka Belitung sebanyak 1.110 pelanggaran yang terjadi sejak Sabtu (26/3/2022) terhitung mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB.

 

"Yang tercatat di kita sejak dini hari tadi itu sudah sebanyak 1.110 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dengan masing-masing pelanggaran seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara dan sebagainya yang terdeteksi oleh kamera," ungkap April kepada Bangkapos.com pada Sabtu (26/3/2022) siang.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 26 Maret 2022 penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik mulai diberlakukan.
Petugas ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Kamera pengawas ETLE lanjut April akan terus bekerja atau beroperasi selama 24 jam tanpa henti dan menangkap atau mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, April menambahkan pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE ini adalah pengendara kendaraan roda empat tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi) bahkan menggunakan mobil bak alias pikap untuk memuat orang.

Nah, sementara itu bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hingga Pukul 13.20 WIB, Ada 1.110 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di 4 Titik di Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/26/hingga-pukul-1320-wib-ada-1110-pelanggaran-tertangkap-kamera-etle-di-4-titik-di-pangkalpinang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm