"Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.
Cara penyuntikkan vaksin Covid-19 melalui injeksi intramuskular juga tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa."
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.
Namun, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.
Sebab, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053206131/benarkah-vaksin-covid-19-batalkan-ibadah-puasa-ini-penjelasan-kemenkes?page=all