Ilustrasi vaksin booster corona, vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin booster corona, vaksin Covid-19. ( Shutterstock/Amazein Design)

Penjelasan Kemenkes: Batal Tidaknya Ibadah Puasa Jika Vaksin Covid-19

28 Maret 2022 11:36 WIB

"Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.

Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.

Cara penyuntikkan vaksin Covid-19 melalui injeksi intramuskular juga tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa."

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.

Namun, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.

Sebab, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053206131/benarkah-vaksin-covid-19-batalkan-ibadah-puasa-ini-penjelasan-kemenkes?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm