SonoraBangka.ID - Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan demikian, mulai besok seluruh barang dan jasa yang kena pajak, seperti aneka layanan yang disediakan operator seluler bagi para pelanggannya, kemungkinan akan mengalami kenaikan harga.
Pengamat Industri Telekomunikasi Ridwan Effendi mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan turut berdampak pada bisnis operator seluler di Indonesia. Sebab, tak seluruh operator seluler di Indonesia memiliki laporan keuangan yang cukup sehat.
"(Dampaknya) akan cukup berat, mengingat belum semua operator telekomunikasi (di Indonesia) yang kinerja keuangannya positif atau untung di akhir tahun (2021)," ujar Ridwan ketika, Rabu (30/3/2022).
Ridwan menambahkan, kenaikan tarif PPN juga sejatinya bakal dirasakan oleh pelanggan yang menikmati dan membayar layanan yang disediakan operator seluler yang mereka pakai.
Sebab, besaran biaya PPN yang harus dibayarkan akan sangat bergantung pada harga dari layanan yang dibeli pengguna.
"Sudah pasti bebannya (kenaikan harga) akan dialihkan ke pelanggan. Sebab, esensi dari PPN memang untuk mendapatkan pajak dari transaksi dengan end-user, seperti pembelian pulsa," imbuh Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menaksir pemerintah bisa menambah pemasukan sekitar 1 triliun lebih per tahunnya dari sektor telekomunikasi.
Ridwan tidak memberikan prediksinya apakah nanti operator-operator seluler di Indonesia bakal menaikkan harga layanan mereka atau tidak.
Namun, ia mengatakan bahwa tradisi perang harga antara operator seluler akan luntur ketika tarif PPN naik menjadi 11 persen.
"Sepertinya (tradisi) perang harga akan ditinggalkan operator seluler karena dampak jangka panjangnya bakal merugikan dua pihak, yaitu perusahaan dan pelanggan yang menjadi pengguna layanan," kata Ridwan.
Terkait harga sendiri, Ridwan mengatakan bahwa operator seluler bisa mencari jalan lain agar pelanggan tetap setia dan tidak beralih dari satu operator ke operator lainnya di tengah kenaikan tarif PPN 11 persen.
Salah satunya adalah melakukan service level agreement (SLA) dengan cara meningkatkan kualitas layanan pelanggan, kualitas dan jangkauan sinyal, dan lain sebagainya.
"Dengan demikian, masyarakat akan makin tertarik dengan operator yang memberikan layanan yang memuaskan," pungkas Ridwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Dampaknya Bagi Operator Seluler dan Pelanggan", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/03/31/18580077/tarif-ppn-naik-jadi-11-persen-ini-dampaknya-bagi-operator-seluler-dan-pelanggan?page=all#page2.