Podcast Sharring Session Resctoractive Justice dalam Penegakan Hukum Pidana, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022).
Podcast Sharring Session Resctoractive Justice dalam Penegakan Hukum Pidana, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022). ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Dukung Pelaksanaan Resctoractive Justice Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum

9 April 2022 16:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadirii acara Podcast Sharring Session Resctoractive Justice dalam Penegakan Hukum Pidana, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Molen mengatakan, Pemkot Pangkalpinang sangat mendukung pelaksanaan Resctoractive Justice dalam penyelesaian permasalahan hukum karena di selesaikan secara bersama sama dengan musyawarah mufakat dari masyarakat.

"Tentunya dengan ada nya Resctoractive Justice ini dalam pelaksanaan menyelesaikan permasalahan hukum bisa di selesaikan dengan tidak menyalahi dari peraturan yang berlaku, apa lagi dengan di laksanakan dengan tampa biaya dan ini merupakan salah satu budaya lokal bangka belitung," kata Molen.

Ia menambahkan, Restorative Justice atau keadilan restoratif ini dalam pelaksanaannya lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Ini juga sekaligus memberikan pembelajaran atau media edukasi kepada masyarakat, kemudian masing-masing anggota masyarakat menjadi pribadi yang mengutamakan adanya perdamaian, kepatuhan dan kesadaran hukum yang ditopang oleh kemuliaan adat dan agama,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm