SONORABANGKA.ID - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS) sebagai tersangka. Putra juga ditangkap bersama artis Rico Valentino (RV).
Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan pengeroyokan kepada seseorang berinisial MNA atau N. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kejadian terjadi di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) pukul 02.30 WIB, dini hari.
"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," kata Budhi.
Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan. "Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban," ucap Budhi.
Melihat kejadian itu, PS lalu menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban. "Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," tambah Budhi.
Usai peristiwa tersebut, ujar Budhi korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.
"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," tambahnya.
Budhi menyebutkan tim penyidik masih terus mendalami perkara yang sedang disorot tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, panggilan terhadap PS baru terealisasikan setelah PS menjalani ibadah umroh.
"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Aampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka,"kata Ridwan.
Ketika ditemui pertama kali oleh awak media usai menjadi tersangka, Putra Siregar mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico Valentino dengan pelapor, MNA.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," ucap Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu. Saat kejadian tersebut, Putra mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," ujar Putra. Putra mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," pungkas Putra. Ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci ramadan kan," pinta Putra.
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun. "Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Budhi.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP,"lajut Budhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/13/17204711/ini-kronologi-dugaan-pengeroyokan-oleh-putra-siregar-dan-rico-valentino?page=3.