"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," ucap Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu. Saat kejadian tersebut, Putra mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," ujar Putra. Putra mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," pungkas Putra. Ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci ramadan kan," pinta Putra.
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun. "Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Budhi.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP,"lajut Budhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/13/17204711/ini-kronologi-dugaan-pengeroyokan-oleh-putra-siregar-dan-rico-valentino?page=3.