SONORABANGKA.ID - Penyidikan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir.
Pada Kamis (14/4/2022), kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dijadwalkan akan diperiksa penyidik.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mereka usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
"Terhadap NK, VK, dan RP akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Berdasarkan dari hasil penyidikan, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Ia juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Sementara Rudiyanto Pei diduga telah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantunya menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz kini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya ialah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Usai diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022). Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/14/044812066/hari-ini-vanessa-khong-ayahnya-dan-adik-indra-kenz-diperiksa-polisi-sebagai?page=2.