Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2018)
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2018) ( (Iwan Supriyatna/Kompas.com))

Tanggapan Peradi Terkait Dugaan Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat

15 April 2022 16:19 WIB

SONOPRABANGKA.ID - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan buka suara soal pengacara yang pamer kekayaan.

Tanpa mengungkapkan identitas pengacara yang dimaksud, Otto Hasibuan menyebutkan, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra sekaligus membentuk pola pikir calon advokat.

"Itu memang kode etik akhir-akhir ini yang kami mendapatkan persoalan serius karena banyak anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu seakan-akan borjuis, dianggap hedonis," ujar Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).

"Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," kata Otto Hasibuan lagi.

Usai menjelaskan hal tersebut, Otto Hasibuan dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar, ditanya apakah pengacara kondang Hotman Paris melanggar kode etik atau tidak. Keduanya tidak menjawab secara gamblang.

Adardam mengatakan, hal tersebut tidak dapat dipastikan secara spontan.

"Mengenai persoalan yang ditanyakan, itu bagian daripada hal yang dipertimbangkan oleh majelis kehormatan tingkat pusat. Jadi, itu secara detail bisa dilihat di putusan dewan kehormatan pusat,"tutur Adardam.

Di sisi lain, Hotman Paris diketahui mengajukan permohonan pengunduran diri dari Peradi. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Otto Hasibuan.

Kendati demikian, Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu. "Ada suratnya," kata Otto Hasibuan. Namun, Otto Hasibuan mengatakan, Peradi tidak akan langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.

Sebab, kata Otto, bakal  ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut. "Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat,"ujar Otto Hasibuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peradi Tanggapi soal Dugaan Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/15/153917966/peradi-tanggapi-soal-dugaan-hotman-paris-langgar-kode-etik-advokat.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm