Kepala Kanwil Kemenag Bangka Belitung, Tumiran Ganefo.
Kepala Kanwil Kemenag Bangka Belitung, Tumiran Ganefo. ( Bangkapos.com/Riki Pratama )

Kemenag Babel Larang Takbir Keliling Dilakukan, Himbau Lakukan di Masjid, Surau dan Rumah

22 April 2022 16:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Kementerian Agama RI sudah mengeluarkan aturan tentang larangan takbir keliling pada malam Hari Raya 1443 H tahun 2022.

Aturan disebutkan di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2022. 

Di dalamnya, Kementerian Agama melarang masyarakat, melakukan takbir keliling.

Merujuk aturan itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bangka Belitung, juga sudah mengeluarkan surat edaran soal imbauan pelaksanaan malam takbiran.

Kepala Kanwil Kemenag Babel, Tumiran Ganefo, menyebutkan, sebaiknya malam takbir keliling tidak dilakukan dengan berkeliling, tetapi cukup di masjid, surau dan rumah.

"Sebaiknya tidak dilakukan, tidak boleh lah, karena makna syiar itu, sudah barangkali bisalah di dalam masjid, surau, dan di rumah edaranya kita seperti itu. Dan saya yakin untuk sementara ini tidak apa-apa lah kita sabar untuk tidak mengadakan takbir keliling, kira-kira seperti itu," ujar Tumiran kepada Bangkapos.com di Ruang Pasirpadi, kantor Gubernur Babel, Jumat (22/4/2022).

Ia mengatakan takbir keliling tidak dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Saya berharap jangan ada gejolak dengan,  takbir keliling itu saja. Diharapkan pemerintah mungkin biar tidak menambah khawatiran penyebaran Covid-19. Selama ini dianggap sedikit banyak menolong lancar lalu lintas di jalan. Mungkin juga mohon maaf anak kita yang kecil duduk di mobil Pick up membahayakan, itu banyak pihak lantas Polda punya data, saya yakin mudorat lebih besar lah dari mafaatnya untuk saat ini," jelasnya.

Ia juga memperbolehkan jemaah masjid untuk membunyikan beduk sekuat-kuatnya namun dengan melihat batasan-batasannya.

"Beduk sekuat kuatnya silakanlah, tidak usah di bawa jalan-jalan lah, sampai jebol beduk di masjid, cuman dibatasi sesuai surat edaran kita nomor 5, jam 10 sudah tidur, nanti malah salat Idul Fitri kesiangan sampai jam 1 dan 2 malam," pungkas Tumiran.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kemenag Bangka Belitung Larang Takbir Keliling Dilakukan, Minta Lakukan di Masjid, Surau dan Rumah, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/22/kemenag-bangka-belitung-larang-takbir-keliling-dilakukan-minta-lakukan-di-masjid-surau-dan-rumah.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm