Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)
Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO) ( kompas.com)

Begini Skema Korlantas Polri Untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2022

22 April 2022 19:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Mudik Lebaran tahun ini diprediksi bakal ramai dan melonjak signifikan dibanding sebelum masa pandemi Covid-19.

Demi mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema, di antaranya rekayasa lalulintas di ruas tol, jalur arteri dan kawasan wisata.

“Petugas akan melakukan pengaturan parkir, termasuk pengaturan rawan macet oleh tim urai,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, disitat dari NTMC Polri (21/4/2022).

“Adapun jalur tol yang berpotensi macet ada di gate tol, bottle neck, rest area termasuk kendaraan yang mengalami masalah.” kata dia.

Sementara itu, masyarakat diharapkan mewaspadai dan mengantisipasi adanya hambatan di jalur arteri. Seperti adanya pasar tumpah, sumbangan pembangunan tempat ibadah sampai perlintasan kereta api sebidang.

“Persiapan menghadapi lonjakan pemudik sudah dilakukan survei sejak Februari. Cara bertindaknya sudah dirumuskan. Prediksi puncak arus mudik tanggal 28 April sampai 1 Mei, sedangkan arus balik tanggal 6 sampai 8 Mei.” ucap Eddy.

Sebelum tanggal 28 April, Korlantas Polri akan melakukan ujicoba contraflow dan ganjil genap pada tanggal 22 dan 23 Mei.

Eddy juga berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan patuh terhadap peraturan lalulintas.

Adapun perihal ganjil genap, menurutnya terdapat pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama yaitu kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR dan MPR.

Termasuk juga kendaraan tamu asing, Duta Besar, kendaraan dinas, ambulans, plat kuning, kendaraan disabilitas dan kendaraan angkutan tertentu seperti kendaraan pengisian uang di ATM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Skema Korlantas Polri Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2022", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/22/094200315/begini-skema-korlantas-polri-antisipasi-kemacetan-mudik-lebaran-2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm