Pemuda dibekuk Tim Jatanras Polda Babel usai curi HP dan uang 5 juta
Pemuda dibekuk Tim Jatanras Polda Babel usai curi HP dan uang 5 juta ( Humas Polda Babel)

Curi HP dan Uang 5 Juta Buat Main Higgs Domino, Seorang Pemuda Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

17 Mei 2022 18:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Seorang pemuda berinisal Os (25th) berhasil diringkus Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/5/2022) sore.

Pelaku yang merupakan warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) didusun Tempilang.

"Dari informasi yang kita terima, pelaku nekat mencuri dilatarbelakangi kecanduan game online Higgs Domino dan miras serta untuk kebutuhan sehari-hari."kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Selasa (17/5/2022).

Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Maladi berawal dari penyelidikan oleh Tim Jatanras terhadap tindak pidana Curat yang terjadi di Wilayah Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Dari hasil penyelidikan dan introgasi terhadap korban dan saksi diketahui barang yang hilang berupa Uang Tunai sejumlah 5 juta rupiah di dalam tas dan 2 Unit Handpone milik Korban.

"Dari keterangan ini, mengarah ke Pelaku Os yang diketahui juga residivis kasus Curat pada tahun 2015 lalu. Dan sebelumnya juga, Pelaku Os ini ada menggadaikan 1 Unit Handphone kepada seorang "jelasnya.

Lebih lanjut, Tim langsung menemui beberapa orang yakni Pa dan Fa untuk memastikan barang bukti 1 unit Handphone tersebut dan sekitar pukul 17.00 Wib berhasil mengamankan Unit Handpone VIVO Y12 warna merah maron dari Fa.

Selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Os dirumahnya dan berhasil mengamankan Os sekira jam 17.30 Wib dirumahnya.

"Berdasarkan keterangan Os ini memang benar Handpone tersebut ia dapat dari mencuri dengan cara memanjat rumah warga yang sedang di renovasi di Dusun Tempilang Bangka Barat."ungkap Maladi.

Usai mengamankan Pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Polda Kep Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Handpone POCO M3 F11 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12 Pro warna Merah Maron, 1 (satu) Buah Handpone POCO M3 F11, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12 Pro dan 1 (satu) Buah Tas merk LUNCH FIT warna Ungu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm