Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, ilustrasi gaji pppk Rabu (20/4/2022).
Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, ilustrasi gaji pppk Rabu (20/4/2022). ( KOMPAS.com)

Ratusan Calon ASN PPPK Mundur, Apa Karena Gajinya Segini?

2 Juni 2022 16:38 WIB

Berdasarkan Permenpan yang sama untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX. Dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 golongan IX memiliki gaji minimal Rp 2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sebagai ilustasi, seorang guru dengan lulusan S1 keguruan yang kemudian lulus seleksi sebagai PPPK, maka akan masuk dalam golongan IX, sehingga dengan masa kerja setahun pertama berhak mendapatkan gaji pokok per bulan sebesar Rp 2.966.500.

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Beberapa tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Benarkah PPPK mundur karena gaji?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menjadi ASN adalah suatu panggilan pengabdian kepada negara. Prinsip pengabdian menurutnya adalah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.

Hal ini menanggapi mengenai fenomena ratusan calon PNS maupun PPPK seleksi tahun 2021, yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya.

Tetapi Tjahjo juga akui, saat ini orang yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin minim. Lantaran, konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.

"Seiring dengan waktu, jiwa pengabdian sebagai ASN ini makin terasa menurun, Konsep pembinaan pegawai tempo dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan. Zaman memang berubah. Apalagi generasi millenial yang merasa asing dengan konsep pengabdian ini tidak logis katanya," ungkap Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, pemerintah akan mengevaluasi kembali sistem kerja ASN agar terciptanya lagi jiwa pengabdian kepada negara. Sekaligus untuk menarik generasi milenial agar tertarik bekerja sebagai pegawai pemerintahan.

"Kini, menjadi tantangan bersama bagi kita untuk merenungkan dan mereformulasi strategi pembinaan karir PNS yang tetap memberikan dorongan tumbuh dan berkembangnya jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara," ujarnya.

"Dengan kembali menggemakan nasionalisme yang kokoh bagi mereka generasi milenial yang ketika lahir, di depannya sudah ada tergeletak kalkulator dan tertata rapi sebuah komputer dengan aplikasi akuntansi yang siap dipelajari bak sebuah ideologi," lanjut dia.

Ratusan PPPK mengundurkan diri

Dalam data BKN, tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri. Tahap I adalah penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang. Kemudian disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.

Di kategori PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri. Pemprov Jabar lagi-lagi menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan dengan 39 orang mengundurkan diri.

Lalu Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri. Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur. Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru. Pemprov Jatim menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, mencapai delapan orang yang mundur.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Calon ASN PPPK Mundur, Apa Karena Gajinya Segini?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/02/160124726/ratusan-calon-asn-pppk-mundur-apa-karena-gajinya-segini?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm