Sementara menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu, cuma mobil dengan harga Rp 250 jutaan saja yang termasuk kendaraan rakyat.
Masalahnya, kendaraan jenis ini dimiliki oleh sekitar 60 persen masyarakat Indonesia.
"Kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Jadi, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Agus.
Dengan pertimbangan tersebut, ia mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dengan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun ini.
Hal itu menurut dia, dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Beli Pertalite, Apa Kategori Mobil Mewah?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/072200015/dilarang-beli-pertalite-apa-kategori-mobil-mewah-?page=all#page2.