SONORABANGKA.ID - Dari hasil evaluasi Pemkab Bangka pada tahun 2021, terdata jumlah angka kematian ibu (AKI) sebanyak 17 kasus. Sedangkan tahun 2022 hingga Mei baru 2 kasus.
Sementara angka kematian bayi (AKB) tahun 2021 sebanyak 38 kasus. Sedangkan pada 2022 hingga April ada 6 kasus, dan tidak ada kasus angka kematian balita.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, saat membuka pertemuan orientasi kelas ibu (ibu hamil dan ibu balita) bagi tenaga kesehatan di puskesmas, di Hotel ST 12 Sungailiat, Jumat (3/6/2022).
"Perlu diketahui, angka kematian ibu (AKI), angka kematian neonatus (AKN), angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian balita (AKABA), merupakan indikator status kesehatan masyarakat," ujar Syahbudin.
Berdasarkan survei penduduk antar sensus (Supas) tahun 2015, secara nasional AKI di Indonesia mencapai 305/100.000 kelahiran hidup. Sedangkan AKN 15/1.000 kelahiran hidup, AKB 24/1.000 kelahiran hidup.
"Setiap ibu hamil diharapkan dapat menjalankan kehamilannya dengan sehat, bersalin dengan selamat serta melahirkan bayi yang sehat," ujar yahbudin.
Oleh sebab itu, setiap ibu hamil harus mendapatkan pelayanan sesuai standar berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar.
"Pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan, telah menetapkan bahwa SPM Kesehatan, terdiri atas SPM kesehatan dan provinsi dan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota," lanjut Syahbudin.
Pemerintah daerah, tambahnya wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan dan capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan harus mencapai 100 persen.
"Salah satu upaya strategis dalam menurunkan angka kematian ibu, melalui pelayanan antenatal secara komprehensif dan berkualitas. Sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap ibu hamil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi," ucapnya.