Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) ( kompas.com)

Penerapan Pelat Nomor Warna Putih Dimulai Pertengahan Juni 2022

3 Juni 2022 19:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).

Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat putih. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru cuma diutamakan bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku pajak lima tahun.

Taslim menyebutkan bila adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan sehingga menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” kata Taslim.

Penerapan pelat nomor putih juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 45.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Pelat Nomor Putih Dimulai Pertengahan Juni 2022", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/111200115/penerapan-pelat-nomor-putih-dimulai-pertengahan-juni-2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm