SONORABANGKA.ID - Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung mengadakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka RZ sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram, Konferensi Pers di laksanakan di Gedung Mapolda Kep. Bangka Belitung. Senin (6/6/22).
Dirpolair Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman menyampaikan bahwa kronologis penangkapan tersangka RZ setelah pengembangan penangkapan Sdr TK pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kec. Belinyu Kab. Bangka, anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Kep.Babel mengamankan Sdr TK yang baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang.
Selanjutnya bersama – sama dengan personil Sub dit Gakkum melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sdr RZ di Pinggir jalan Jendral Sudirman Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, pada saat itu hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil, setelah dilakukan pendalaman pada pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan di Jl. Ahmad Yani Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang yang ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram.
"Untuk Sdr TK, kita serahkan kepada BNN Babel untuk dilakukan rehabilitasi dan untuk tersangka RZ dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara," jelas Dirpolair Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, untuk tersangka RZ juga dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka RZ ini cukup besar pidananya dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan diancam dengan dihukum pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan di denda sepuluh miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi.
Ia menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari tersangka RZ yakni :
a. Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram.
b 1 (satu) buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS.
c 1 (satu) buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK,
d. 1 (satu) buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO,
e. 1 (satu) buah timbangan digital,
f. 1 (satu) buah pyrex kaca,
g. 2 (dua) buah Bong,
h. 1 (satu) buah gunting,
i. 1 (satu) buah sendok plastik berwarna ungu,
j. 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan,
k. 2 (dua) buah sendok plastik kecil berwarna putih,
l. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam,
m. 1 (satu) buah dompet berwarna merah,
n. 3 (tiga) buah kantong plastik kresek,
o. 10 (sepuluh) pack plastik bening klip,
p. 2 (dua) bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga,
q. 3 (tiga) buah HP,
r. Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
s. 1 (satu) unit Motor Yamaha.