SONORABANGKA.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar menghimbau kepada seluruh penyelenggara untuk dapat melaksanakan PPDB tahun 2022 ini dengan memegang asas keadilan yang diwujudkan dengan penyelenggaraan yang jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar menyampaikan hal tersebut karena pada bulan Juni ini diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Beberapa hal yang kerap menjadi masalah PPDB yaitu masih adanya anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah namun tidak mendapatkan kuota zonasi, penyimpangan kuota penerimaan peserta didik baru, potensi pungli atau sumbangan di luar ketentuan, ketidakjelasan informasi mekanisme dan persyaratan PPDB, dan tidak tersedianya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta mekanisme/alur prosedur PPDB bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut menjadi perhatian utama Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data pengaduan di Ombudsman Babel pada tahun-tahun sebelumnya, peluang terjadinya maladministrasi sangat mungkin terjadi mengingat kebijakan zonasi yang masih sering berbeda penerapannya di setiap sekolah yang walaupun sudah ada Permendikbud yang menjadi pedoman.
“Berkaca pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada tahun sebelumsebelumnya masih ditemukan maladminsitrasi maka kami dari Ombudsman Babel menghimbau agar semua penyelenggara PPDB tahun 2022 ini untuk berlaku adil dan sesuai ketentuan, jangan sampai keputusan yang diambil berdasarkan intervensi dari pihak yang bertujuan untuk kepentingan pribadi yang nantinya akan menyusahkan peserta didik. Ombudsman Babel memandang diperlukan kesadaran dari penyelenggara dan pelaksana PPDB 2022 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi dan mampu menyelesaikan keluhan masyarakat secara internal,” ujar Yozar.
Yozar juga mengingatkan kepada para penyelenggara, bahwa dalam mengambil keputusan terkait PPDB harus memperhatikan dampak untuk kedepannya, jangan sampai ada peserta didik yang harus belajar diluar kelas karena diterima disekolah yang menampung melebihi kuota yang sudah ditentukan.