RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

RSUD Depati Hamzah Buka Kembali Jam Besuk Pasien, Ini Alasannya

8 Juni 2022 15:15 WIB

SONORABANGKA.ID  - Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membuat pemerintah daerah setempat kini mulai melonggarkan beberapa aturan.

Usai sempat meniadakan jam besuk sejak 15 Februari 2022 lalu, kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka jam kunjungan atau besuk pasien.

Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita menyebutkan, dibukanya kembali jam besuk pasien setelah empat bulan ditiadakan lantaran sudah tidak ada lagi pasien Covid-19 yang aktif sehingga pihaknya mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran (SE) nomor 440/009/RSUDDH/VI/2022 tentang jam besuk di RSUD Depati Hamzah. Dijelaskan bila mulai tanggal 6 Juni 2021 sudah diberlakukan jam besuk.

"Saat ini jam besuk pasien RSUD Depati Hamzah sudah kembali normal seperti biasanya per tanggal 6 Juni 2022 kemarin karena menurunnya kasus Covid-19 di Pangkalpinang," ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/6/2022).

Della mengatakan, jam besuk dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan pihak rumah sakit. Jam kunjungan keluarga tersebut dibagi ke dalam dua sesi yakni pagi dan malam.

Khusus untuk rawat inap biasa, kunjungan jam besuk hanya berlangsung sekitar 90 menit. Untuk sesi pagi dimulai pukul 10.30 – 12.00 WIB. Sedangkan pada sesi malam mulai pukul 18.30 – 20.00 WIB.

Sementara untuk kunjungan pasien di ruangan Intensive Care Unit (ICU) atau ruang perawatan intensif, Pediatric Intensive Care Unit (PICU) serta Neonatal Intensive Care Unit (NICU) alias ruang perawatan intensif untuk bayi juga ditetapkan dengan waktu yang sama.

"Untuk ICU, PICU dan NICU sama, jam besuk pagi mulai 10.30 – 12.00 WIB sedangkan malam pukul 16.00 – 17.30 WIB," ujar Della.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Sebagaimana sejauh ini penggunaan masker juga masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul RSUD Depati Hamzah Kembali Buka Jam Besuk Pasien, Ini Sebabnya, https://bangka.tribunnews.com/2022/06/08/rsud-depati-hamzah-kembali-buka-jam-besuk-pasien-ini-sebabnya.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm