"Mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan, akan dapat berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas atau korban laka lantas meninggal dunia," kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggunaan sepatu untuk berkendara sebetulnya sudah masuk dalam rekomendasi standar teknis mengendarai motor, yaitu:
1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yag lebih fatal.
2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.
3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah kram.
4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.
5. Menggunakan sepatu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ada Aturan Hukum Soal Sandal Jepit, Imbauan demi Keselamatan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/17/140100915/belum-ada-aturan-hukum-soal-sandal-jepit-imbauan-demi-keselamatan.