Pengendara sepeda motor mengenakan jas hujan saat terjadi hujan di Jalan Katedral, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi dini cuaca ektrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada hari Minggu (22/12/2019), dan Senin (23/12/2019).(KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)
Pengendara sepeda motor mengenakan jas hujan saat terjadi hujan di Jalan Katedral, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi dini cuaca ektrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada hari Minggu (22/12/2019), dan Senin (23/12/2019).(KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO) ( kompas.com)

Belum Ada Aturan Hukum Mengenai Sandal Jepit, Imbauan demi Keselamatan

17 Juni 2022 21:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Tujuannya ialah untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan. Sebab, kalau terjadi kecelakaan, sandal jepit tak mampu melindungi kaki dengan baik. Pengendara motor dianjurkan untuk memakai sepatu yang menutup kaki.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, imbauan tersebut patut diapresiasi karena memakai sandal jepit saat naik motor memang tidak aman.

Tapi, bagaimana dari aspek hukumnya, apakah hukum di Indonesia memperbolehkan pengendara motor memakai sandal jepit? Hal ini penting supaya tidak ada bias dengan fakta di lapangan.

"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (17/6/202).

"Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena cuma bersifat imbauan.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.

Maka dari itu, penindakan pada pemotor yang pakai sandal jepit hanya berupa imbauan. Tindakan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Imbauan atau teguran diberikan karena naik motor memang memerlukan perlengkapan yang bisa memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

"Mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan, akan dapat berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas atau korban laka lantas meninggal dunia," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggunaan sepatu untuk berkendara sebetulnya sudah masuk dalam rekomendasi standar teknis mengendarai motor, yaitu:

1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yag lebih fatal.

2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.

3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah kram.

4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.

5. Menggunakan sepatu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ada Aturan Hukum Soal Sandal Jepit, Imbauan demi Keselamatan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/17/140100915/belum-ada-aturan-hukum-soal-sandal-jepit-imbauan-demi-keselamatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm