Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim BNNP langsung membawa pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 1,7 M dan dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba."kata Maladi.
Sementara itu, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Selain itu, jika hasil pengembangan cukup alat bukti, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba.
"Seperti contoh dua kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika & UU TPPU."katanya.