Tim Gabungan BNNP, Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Dan Bandara Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Sumatra
Tim Gabungan BNNP, Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Dan Bandara Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Sumatra ( Humas Polda Babel)

Tim Gabungan BNNP, Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Dan Bandara Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Sumatra

18 Juni 2022 13:59 WIB

Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim BNNP langsung membawa pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 1,7 M dan dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba."kata Maladi.

Sementara itu, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Selain itu, jika hasil pengembangan cukup alat bukti, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba.

"Seperti contoh dua kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika & UU TPPU."katanya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm