SONORABANGKA.ID - Jaringan Narkotika Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang berhasil di bekuk. Jaringan tersebut berhasil dibekuk pada Kamis (16/6/22) sekitar pukul 10.30 Wib di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
"Ya, kita dapat informasi ada jaringan narkoba yang berhasil digagalkan oleh BNNP Babel yang dibackup Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara."kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (17/6/22) sore.
Maladi menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya informasi yang diterima tim BNN Provinsi Babel mengenai akan adanya aksi penyelundupan narkotika yang jaringan pelaku Narkobanya berangkat dari Aceh kemudian terbang melalui Medan-Jakarta dan Pangkalpinang.
Mendapati informasi tersebut, lanjut Maladi, Tim yang dipimpin Kabid berantas & Intel BNN Kombes Pol Dinnar bergerak menuju ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang
"Saat dibandara, Tim dari BNNP bertemu Dirlantas Polda Babel bersama anggotanya. Kemudian meminta turut membackup BNNP dengan menempatkan anggota Lantas untuk melakukan Razia di areal bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka."jelasnya.
Sambil menunggu pesawat yang ditumpangi tersangka landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri dan terjadi pengejaran dan berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan.
"Dari hasil penggeledahan tersangka dan barang bawaan diruangan pemeriksaan di bandara, tersangka yaitu MW (23) warga aceh didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram."ungkap Maladi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya diupah 100 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut.
"Barang dibawa dengan bertahap serta pelaku diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung."lanjutnya.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim BNNP langsung membawa pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 1,7 M dan dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba."kata Maladi.
Sementara itu, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Selain itu, jika hasil pengembangan cukup alat bukti, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba.
"Seperti contoh dua kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika & UU TPPU."katanya.