SONORABANGKA.ID - Terdakwa Adam Deni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tak terkena intervensi jelang sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE, pada Selasa (28/6/2022) pekan depan.
Adam Deni berpendapat, jika pengadilan berani mengambil keputusan untuk memvonisnya seringan mungkin, itu artinya pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.
Bahkan, Adam Deni pun mengaku akan mengapresiasi pengadilan apabila menjatuhkan vonis ringan untuknya "Tapi, kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," ujar Adam Deni usai sidang pembacaan duplik, Senin (20/6/2022).
Adam Deni bahkan memberikan pernyataan bernada ancaman jika mendapat vonis tinggi. "Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ucapnya.
Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dokumen itu soal pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/20/192637366/adam-deni-singgung-soal-intervensi-jika-divonis-tinggi-oleh-hakim.