SONORABANGKA.ID - Audy Item akhirnya memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Iko Uwais.
Penyanyi berusia 39 tahun ini dengan tegas mengatakan bahwa suaminya tidak melakukan pengeroyokan atau pemukulan.
Menurut Audy, tindakan yang dilakukan oleh Iko Uwais adalah murni bela diri karena posisi kakaknya yang terancam oleh Rudy, sang pelapor.
Sebagai istri, Audy percaya dan akan mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil suaminya terkait kasus ini.
Adapun sebagai saksi, Audy mengatakan akan mengupayakan yang terbaik dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ibu dari dua anak ini pun berharap supaga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengungkapkan bahwa kepolisian akan menganalisa keterangan Audy dan saksi-saksi lainnya.
Apabila sudah bisa ditarik kesimpulan dari seluruh keterangan saksi, pihak kepolisian akan melakukan mekanisme gelar perkara.
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang bernama Rudy yang berprofesi sebagai desainer interior.
Rudy mengaku telah dianiaya Iko Uwais hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya seperti kepala, tangan, dan punggung.
Laporan terhadap Iko Uwais ini dilakukan pada 12 Juni 2022 dan teregistrasi dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.