Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan(barcoproducts.com)
Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan(barcoproducts.com) ( kompas.com)

Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Paling Banyak Rp 24 Juta

26 Juni 2022 21:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Baru-baru ini banyak pembuatan polisi tidur yang kurang tepat. Peristiwa ini justru mengganggu para pengendara yang sedang melaju.

Seperti kejadian di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Karena banyak yang protes, akhirnya sarana dan prasarana jalan tersebut dibongkar.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi mengatakan, pemasangan alat pengendali tersebut terlalu banyak dan berdekatan. Sehingga sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah ‘polisi tidur’ tidak ada. Yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan, atau tanggul jalan, atau pembatas jalan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (26/6/2022).

Budiyanto juga mengatakan, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur di dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Mulai dari pasal 1 angka 6 tentang prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu ada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas, dan Permenhub No 14 tahun 2021 tentang perubahan Permenuub No 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

“Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi tinggi, lebar, kombinasi warna dan sebagainya. Jenisnya terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table,” kata Budiyanto.

Menurutnya, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak bisa sembarangan dibangun. Harus ada instansi berwenang yang memberikan izin.

Seperti Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional, kemudian Gubernur untuk jalan Provinsi, lalu Bupati untuk jalan Kabupaten dan Desa.

Termasuk Wali Kota untuk jalan Kota, hingga Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm