Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan(barcoproducts.com)
Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan(barcoproducts.com) ( kompas.com)

Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Paling Banyak Rp 24 Juta

26 Juni 2022 21:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Baru-baru ini banyak pembuatan polisi tidur yang kurang tepat. Peristiwa ini justru mengganggu para pengendara yang sedang melaju.

Seperti kejadian di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Karena banyak yang protes, akhirnya sarana dan prasarana jalan tersebut dibongkar.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi mengatakan, pemasangan alat pengendali tersebut terlalu banyak dan berdekatan. Sehingga sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah ‘polisi tidur’ tidak ada. Yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan, atau tanggul jalan, atau pembatas jalan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (26/6/2022).

Budiyanto juga mengatakan, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur di dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Mulai dari pasal 1 angka 6 tentang prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu ada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas, dan Permenhub No 14 tahun 2021 tentang perubahan Permenuub No 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

“Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi tinggi, lebar, kombinasi warna dan sebagainya. Jenisnya terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table,” kata Budiyanto.

Menurutnya, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak bisa sembarangan dibangun. Harus ada instansi berwenang yang memberikan izin.

Seperti Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional, kemudian Gubernur untuk jalan Provinsi, lalu Bupati untuk jalan Kabupaten dan Desa.

Termasuk Wali Kota untuk jalan Kota, hingga Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.

“Tujuannya agar tidak semua orang berlomba-lomba membuat alat pengendali sesuai selera atau argumentasi subyektif. Semua harus mengacu pada aturan atau regulasi yang ada sehingga tidak kontra produktif atau mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas,” ucap Budiyanto.

Walau begitu, ada beberapa daerah yang membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daeran masing-masing.

“Misalnya dalam Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007, disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila tanpa izin adalah melanggar hukum,” kata Budiyanto.

Adapun mengenai sanksinya, pemasangan polisi tidur diatur dalam pasal 28 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana ddengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/26/172100315/ada-aturannya-bikin-polisi-tidur-sembarangan-bisa-didenda-rp-24-juta?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm