“Tujuannya agar tidak semua orang berlomba-lomba membuat alat pengendali sesuai selera atau argumentasi subyektif. Semua harus mengacu pada aturan atau regulasi yang ada sehingga tidak kontra produktif atau mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas,” ucap Budiyanto.
Walau begitu, ada beberapa daerah yang membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daeran masing-masing.
“Misalnya dalam Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007, disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila tanpa izin adalah melanggar hukum,” kata Budiyanto.
Adapun mengenai sanksinya, pemasangan polisi tidur diatur dalam pasal 28 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana ddengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/26/172100315/ada-aturannya-bikin-polisi-tidur-sembarangan-bisa-didenda-rp-24-juta?page=all#page2.