Menteri BUMN Erick Thohir usai mengadiri Silaturahmi Nasional Kita Pancasila: “Pancasila Menjawab Tantangan Zaman” di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (2/6/2022)
Menteri BUMN Erick Thohir usai mengadiri Silaturahmi Nasional Kita Pancasila: “Pancasila Menjawab Tantangan Zaman” di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (2/6/2022) ( KOMPAS.com)

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Kata Erick Thohir

27 Juni 2022 17:42 WIB

SonoraBangka.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penyelidikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan Kementerian BUMN atau disebut program bersih-bersih BUMN.

"Program bersih-bersih BUMN tadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung ini bukan program seperti istilahnya kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurut Erick Thohir, kasus korupsi hampir setiap tahun terjadi namun hal ini tidak bisa dibiarkan. Untuk itu pemerintah perlu memperbaiki sistem yang rusak tersebut agar dapat meminimalisir kasus korupsi di badan BUMN.

"Program ini juga bukan hanya program penangkapan, tapi bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ucapnya.

Dia mengatakan, kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dapat diusut dengan adanya kolaborasi antar institusi pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung melaporkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 8,8 triliun.

Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.

Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm