Oleh karena kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
Emirsyah Satar kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka lain, yaitu Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Kata Erick Thohir", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/27/165000226/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-di-garuda-indonesia-ini-kata?page=all#page2.