SonoraBangka.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penyelidikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan Kementerian BUMN atau disebut program bersih-bersih BUMN.
"Program bersih-bersih BUMN tadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung ini bukan program seperti istilahnya kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menurut Erick Thohir, kasus korupsi hampir setiap tahun terjadi namun hal ini tidak bisa dibiarkan. Untuk itu pemerintah perlu memperbaiki sistem yang rusak tersebut agar dapat meminimalisir kasus korupsi di badan BUMN.
"Program ini juga bukan hanya program penangkapan, tapi bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ucapnya.
Dia mengatakan, kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dapat diusut dengan adanya kolaborasi antar institusi pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung melaporkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 8,8 triliun.
Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Oleh karena kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
Emirsyah Satar kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka lain, yaitu Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Kata Erick Thohir", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/27/165000226/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-di-garuda-indonesia-ini-kata?page=all#page2.