Menurut Semuel, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE ternama yang beroperasi di Indonesia.
Semuel mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Menkominfo mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk pada ketentuan dan regulasi di Indonesia," ujar Semuel.
Kominfo sendiri sudah memberikan kesempatan daftar PSE sejak tahun 2020. Selain itu, proses daftarnya juga dibuat mudah melalui fasilitas yang dapat diakses secara daring melalui Online Single Submission (OSS) disertai dengan beberapa panduan.
"Kami tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing," kata Semuel.
Sebelumnya KompasTekno juga menghubungi perwakilan Meta, Google dan Twitter di Indonesia untuk meminta penjelasan terkait alasan belum mendaftar PSE.
Google berkata pihaknya akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google.
Adapun Meta dan Twitter memilih bungkam soal alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban daftar PSE. Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan mengalisis situasi.
Kementerian Kominfo sendiri mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
Selain itu, Kominfo juga meminta PSE yang telah mendaftar, untuk segera melakukan mendaftar ulang dengan memperbarui data yang belum lengkap.
Upaya tersebut ditempuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 6 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 47. Adapun tenggat pendaftaran PSE akan jatuh pada 20 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Cap Perusahaan Ilegal untuk Google, Twitter, Meta dkk di Indonesia...", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/06/28/13000077/ancaman-cap-perusahaan-ilegal-untuk-google-twitter-meta-dkk-di-indonesia?page=all#page2.