SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal di Indonesia.
Dirjen Aptika Kementeria Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa platform yang dianggap ilegal maka akan diblokir di Tanah Air.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Semuel dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).
PSE lingkup privat sendiri merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE lingkup privat terbagi menjadi dua yakni domestik dan asing.
PSE domestik seperti Gojek, Traveloka, Bukalapak, dll. Sementara PSE asing seperti Google, Twitter, Meta, dll.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE asing ternama yang beroperasi di Indonesia, namun, belum melakukan pendaftaran. Google, Twitter, Meta (Facebook), dan Netflix adalah nama-nama yang termasuk di dalamnya.
"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," jelasnya.
Selasa (28/6/2022), PSE asing ternama seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) hingga Twitter memang belum tercantum dalam situs PSE Kementerian Kominfo.
Menurut Semuel, hingga saat ini ada sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing.
Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, jumlah PSE domestik terus bertambah hingga kini tercatat 4.587 yang telah terdaftar. Adapun jumlah PSE asing tak kunjung berubah, hanya 75 PSE terdaftar.