Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook ( KOMPAS.com)

Ancaman Cap Perusahaan Ilegal untuk Google, Twitter, Meta dkk di Indonesia...

29 Juni 2022 10:20 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal di Indonesia.

Dirjen Aptika Kementeria Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa platform yang dianggap ilegal maka akan diblokir di Tanah Air.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Semuel dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).

PSE lingkup privat sendiri merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE lingkup privat terbagi menjadi dua yakni domestik dan asing.

PSE domestik seperti Gojek, Traveloka, Bukalapak, dll. Sementara PSE asing seperti GoogleTwitterMeta, dll.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE asing ternama yang beroperasi di Indonesia, namun, belum melakukan pendaftaran. Google, Twitter, Meta (Facebook), dan Netflix adalah nama-nama yang termasuk di dalamnya.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," jelasnya.

Selasa (28/6/2022), PSE asing ternama seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) hingga Twitter memang belum tercantum dalam situs PSE Kementerian Kominfo.

Menurut Semuel, hingga saat ini ada sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing.

Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, jumlah PSE domestik terus bertambah hingga kini tercatat 4.587 yang telah terdaftar. Adapun jumlah PSE asing tak kunjung berubah, hanya 75 PSE terdaftar.

Sentil Google, Facebook hingga Twitter

Menurut Semuel, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE ternama yang beroperasi di Indonesia.

Semuel mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Menkominfo mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk pada ketentuan dan regulasi di Indonesia," ujar Semuel.

Kominfo sendiri sudah memberikan kesempatan daftar PSE sejak tahun 2020. Selain itu, proses daftarnya juga dibuat mudah melalui fasilitas yang dapat diakses secara daring melalui Online Single Submission (OSS) disertai dengan beberapa panduan.

"Kami tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing," kata Semuel.

Twitter dan Meta bungkam, Google akan menyesuaikan

Sebelumnya KompasTekno juga menghubungi perwakilan Meta, Google dan Twitter di Indonesia untuk meminta penjelasan terkait alasan belum mendaftar PSE.

Google berkata pihaknya akan mengambil tindakan yang sesuai.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google.

Adapun Meta dan Twitter memilih bungkam soal alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban daftar PSE. Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan mengalisis situasi.

Kementerian Kominfo sendiri mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.

Selain itu, Kominfo juga meminta PSE yang telah mendaftar, untuk segera melakukan mendaftar ulang dengan memperbarui data yang belum lengkap.

Upaya tersebut ditempuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 6 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 47. Adapun tenggat pendaftaran PSE akan jatuh pada 20 Juli 2022.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Cap Perusahaan Ilegal untuk Google, Twitter, Meta dkk di Indonesia...", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/06/28/13000077/ancaman-cap-perusahaan-ilegal-untuk-google-twitter-meta-dkk-di-indonesia?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm